Wali Kota Siantar Buka Rapat Program Kerja TPAKD

By nkridetik.com 10 Mar 2025, 15:42:26 WIB nasional
Wali Kota Siantar Buka Rapat Program Kerja TPAKD

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Herlina, foto bersama usai buka Kapasitas Pembangunan atau Rapat TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025.(ist)


Wali Kota Siantar Buka Rapat Program Kerja TPAKD

P. Siantar, NKRIDETIK.COM

Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pematangsiantar harus sesuai dengan kebutuhan pengembangan ekonomi daerah. Berbagai program TPAKD yang diharapkan dapat memberikan outcome bagi masyarakat dan mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam pengembangan potensi unggulan dan sektor pembangunan prioritas di daerah. 

Baca Lainnya :

Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam berbagai tertulisnya yang dibacakan Wakil Wali Kota Herlina, di acara pembukaan Kapasitas Building atau Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (10/03/2025) pagi.

Herlina yang membacakan Berbagai tertulis Wesly menyampaikan, akses keuangan telah menjadi isu global. Bukti empiris menunjukkan meluasnya akses keuangan, khususnya akses perbankan yang lebih mudah dan terjangkau dapat mendorong penurunan tingkat kemiskinan dan memunculkan jurang ketimpangan. Oleh karena itu, kebijakan penguatan sektor keuangan untuk mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM, menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat prioritas. 

“Dalam rangka mendukung upaya memperluas akses keuangan, dibentuklah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang dikenal dengan TPAKD,” sebutnya.

Menurut Wesly, kehadiran TPAKD memberikan warna tersendiri dalam upaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah. Selain itu, berbagai program dalam TPAKD diharapkan dapat memberikan outcome bagi masyarakat dan mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam pengembangan potensi unggulan dan sektor prioritas pembangunan di daerah. Berbagai program kerja TPAKD harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan ekonomi daerah.

“Saya mengharapkan kegiatan kita ini bisa merangkum program kerja TPAKD Kota Pematangsiantar sesuai visi misi pemerintah kota,” tukasnya. 

Masih kata Wesly dalam Berbagai tertulisnya, salah satu upaya yang harus dilakukan TPAKD Kota Pematangsiantar adalah melakukan pencocokan bisnis, yakni memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan, baik kredit atau pembiayaan, asuransi, tabungan, maupun investasi dengan industri jasa keuangan.

Selain itu, program kerja TPAKD juga dapat mendukung program pemerintah pusat, seperti program kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), dan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan. Terlebih lagi kepada Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara yang selalu mendampingi untuk percepatan akses keuangan daerah di Kota Pematangsiantar, agar dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar di tahun 2025,” ucapnya. 

Wesly juga mengucapkan terima kasih kepada Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara yang berkenan hadir dan memberikan penjelasan terkait pendanaan produk pasar modal sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di daerah. 

“Salah satunya yang kita ketahui adalah layanan unggulan jantung dan stroke pada proyek RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang merupakan program terbaik dalam North Sumatera Investment 2024,” terangnya.

“Saya berharap melalui pembahasan dan penyusunan program kerja TPAKD Kota Pematangsiantar 2025, seluruh anggota TPAKD dapat memahami peran dan fungsi yang selaras dengan program TPAKD Provinsi Sumatera Utara dan sesuai kondisi Kota Pematangsiantar dan visi misi Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien menjabat Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar mengatakan, saat ini setiap lembaga ataupun instansi memerlukan efisiensi. Sehingga perlu kreatif.

Di dalam rapat tersebut, sambungnya, dibahas bagaimana seharusnya TPAKD bergerak di tahun 2025. Sehingga program-program yang dihasilkan akan diusulkan ke rapat TPAKD Provinsi Sumut di Kota Medan, Rabu (12/03/2025).

Menurut Yovvi, program TPAKD Kota Pematangsiantar masih bersinergi dengan program TPAKD Provinsi Sumut. 

“Kami harap program yang diusulkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. Semua harus bahu- membahu. Tak boleh hanya mengandalkan APBD untuk mengimbangi kemajuan daerah-daerah lainnya,” kata Yovvi. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pemko Pematangsiantar Sari Dewi R Damanik SSTP MSP dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan tersebut yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/500/521/I/2025 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar.

Masih kata Wesly dalam Berbagai tertulisnya, salah satu upaya yang harus dilakukan TPAKD Kota Pematangsiantar adalah melakukan pencocokan bisnis, yakni memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan, baik kredit atau pembiayaan, asuransi, tabungan, maupun investasi dengan industri jasa keuangan.

Selain itu, program kerja TPAKD juga dapat mendukung program pemerintah pusat, seperti program kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), dan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan. Terlebih lagi kepada Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara yang selalu mendampingi untuk percepatan akses keuangan daerah di Kota Pematangsiantar, agar dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar di tahun 2025,” ucapnya. 

Wesly juga mengucapkan terima kasih kepada Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara yang berkenan hadir dan memberikan penjelasan terkait pendanaan produk pasar modal sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di daerah. 

“Salah satunya yang kita ketahui adalah layanan unggulan jantung dan stroke pada proyek RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang merupakan program terbaik dalam North Sumatera Investment 2024,” terangnya.

“Saya berharap melalui pembahasan dan penyusunan program kerja TPAKD Kota Pematangsiantar 2025, seluruh anggota TPAKD dapat memahami peran dan fungsi yang selaras dengan program TPAKD Provinsi Sumatera Utara dan sesuai kondisi Kota Pematangsiantar dan visi misi Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien menjabat Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar mengatakan, saat ini setiap lembaga ataupun instansi memerlukan efisiensi. Sehingga perlu kreatif.

Di dalam rapat tersebut, sambungnya, dibahas bagaimana seharusnya TPAKD bergerak di tahun 2025. Sehingga program-program yang dihasilkan akan diusulkan ke rapat TPAKD Provinsi Sumut di Kota Medan, Rabu (12/03/2025).

Menurut Yovvi, program TPAKD Kota Pematangsiantar masih bersinergi dengan program TPAKD Provinsi Sumut. 

“Kami harap program yang diusulkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. Semua harus bahu- membahu. Tak boleh hanya mengandalkan APBD untuk mengimbangi kemajuan daerah-daerah lainnya,” kata Yovvi. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pemko Pematangsiantar Sari Dewi R Damanik SSTP MSP dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan tersebut yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/500/521/I/2025 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar.

Yusnan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment