- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Keterangan Gambar : Wabup Jamri menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota seluruh dewan yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda ini guna mendapatkan kepastian hukum.(ist)
Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM
Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026).
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Labuhanbatu Menjadi Motivasi Pada Masa Ta\'aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat0
- Wali Kota Wesly Serahkan 1.000 Alat Tes Urine ke Polres Pematangsiantar0
- Ketua Dekranasda Ny Liswati Tutup UMKM Siantar Expo 20260
- Ketua TP PKK Ny Liswati Bersama Para Bidan Rayakan HUT ke-75 IBI0
- Wali Kota Wesly Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan TKD 2026 Bersama Gubsu0
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD melalui wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para insan pers.
Dalam pidato nota pengantarnya, Wabup Jamri menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota seluruh dewan yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda ini guna mendapatkan kepastian hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di tingkat daerah kabupaten/kota dapat Didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Maka dari itu, Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu saat ini sangat memerlukan penyesuaian status dan regulasi agar selaras dengan peraturan peraturan-undangan nasional yang berlaku,” jelas Wabup Jamri.
Wabup menjelaskan bahwa radio siaran daerah bukan sekedar sarana hiburan, melainkan instrumen komunikasi massa yang sangat strategis. Melalui status hukum yang jelas sebagai LPPL, radio daerah diharapkan mampu mengoptimalkan kesamaan sebagai media informasi, pendidikan, perekat sosial, pelestari budaya lokal, hingga sebagai wadah transparansi program pembangunan daerah yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
Lebih lanjut, keberadaan LPPL Radio Siaran Publik Daerah dinilai sangat krusial dalam menjangkau wilayah pelosok (blank spot) di Kabupaten Labuhanbatu yang belum terjangkau oleh infrastruktur internet maupun jangkauan media swasta.
“Keberadaan radio ini sangat dibutuhkan agar masyarakat di daerah terpencil tetap dapat menerima informasi yang valid, khususnya dalam situasi darurat darurat atau mitigasi bencana, demi tercapainya pemerataan informasi masyarakat,” tambahnya.
Nota pengantar tersebut ditutup dengan harapan besar dari Wabup agar proses pembahasan dan telah legislasi bersama dewan yang terhormat dapat berjalan lancar. Ia berharap Ranperda ini segera disetujui bersama demi memberikan kepastian hukum yang kuat serta mendukung keterbukaan informasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Acara dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan fraksi - fraksi, yang dibawakan oleh lintas fraksi H. Malatua Pasaribu dari partai Golkar. Beliau menyampaikan 3 poin penting yaitu, 1. Menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas menyampaikan rencana peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik radio lokal siaran publik daerah. 2. DPRD Labuhanbatu meminta agar dibentuk pansus untuk membahas rancangan peraturan daerah (LPPL) secara menyeluruh, cermat dan komprehensif. 3. DPRD Labuhanbatu menyatakan persetujuan terhadap pembentukan pansus RANPERDA LPPL - RSPD Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan.
Merespons pandangan tersebut, Wabup Jamri menyatakan kesepakatannya. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif siap mendukung penuh proses kerja Pansus dengan menyediakan data dan penjelasan teknis yang diperlukan pada rapat-rapat kerja berikutnya.
Pemkab Labuhanbatu berharap proses legislasi ini berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera disetujui demi kemaslahatan masyarakat luas.
PARLAUNGAN SIPAHUTAR



.jpg)







