- Pelantikan DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Labuhanbatu, di Gedung S
- 60 Peserta SMA/ SMK Ikuti Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan TPPO
- BNN Kota Siantar Silaturahmi Ke Wali Kota Wesly P.Siantar, topik lagu download ya
- Kalapas Davy Bartian : WBP Hasilkan Karya Kerajinan Berrupa Souvenir
- DPC Partuha Maujana Simalungun Kota Siantar Audiensi Ke Wali Kota
- Wali Kota Siantar Sambut Baik Panitia Jubileum 100 Tahun KSFL di Indonesia
- Wali Kota Siantar Bersama Anggota DPD RI Tinjau Stadion Sang Naualuh
- Wali Kota Wesly Undang Bantuan Pengamen Tuna Netra Heri Sandarman Hulu Ke Rumdis
- Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus PD Muhammadiyah Kota Siantar
- Wali Kota Wesly Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
P. Siantar, NKRIDETIK.COM
Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat sertifikat izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Siantar Panen Padi Perdana Bersama Petani 0
- Pjs Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan 0
- Hj. Ellya Rosa Siregar,Pramuka merupakan pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh0
- Hj. Ellya Rosa Siregar,Pramuka merupakan pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh0
- 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik 0
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, pada siaran persnya, Rabu (25/09/2024 ) menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No.22
Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, publikasi ITAS untuk Investor dapat diproses
dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada
saat saya menjabat, di aturan terbaru mengubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar
untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin
tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima
Visa Investor, kami semakin memilih,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegangnya
visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin menjalankan operasi
pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang
asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan
siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara persyaratan sudah dipenuhi pemohon dan yang
yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua
orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,
mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”katanya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,
dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.Sebagaimana kami terus melakukan peningkatan pelayanan yang mendalam, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai tingkat kebijakan.Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia, pungkas Dirjen Imigrasi.
Neti Herawati
