Sepanjang Januari -April 2025,kira-kira 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak Permo

By nkridetik.com 15 Mei 2025, 06:13:45 WIB nasional
Sepanjang Januari -April 2025,kira-kira 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak Permo

Keterangan Gambar : Kantor I Kelasmigrasi II TPI Pematangsiantar saat melakukan pelayanan permohonan paspor. (ist)


Sepanjang Januari -April 2025,kira-kira 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak Permohonan Paspor

P. SIANTAR, NKRIDETIK.COM

Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah menolak permohonan paspor. Penolakan ini terdiri dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Baca Lainnya :

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsantar Benyamin Kali Patembal Harahap dalam paparannya, Kamis (1/5/2025) di Kantor Imigrasi kota setempat.

Lebih lanjut dijelaskan Benyamin, bahwasanya penolakan itu disebabkan beberapa faktor, seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon, terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.

Penolakan dilakukan untuk mencegah munculnya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).

" Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri", himbau Benyamin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan paspor dan dapat menjadi korban TPPO. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri harus sesuai dengan prosedur.

"Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia", imbuh Benyamin. 

Neti Herawati




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment