- PAW Anggota DPRD Labuhanbatu Dapil V Resmi Digelar, Zulkifli Gantikan Almarhum H. Mas\'ud
- Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pelayanan Maksimal dan Ketepatan Waktu
- Wali Kota Wesly Sambut Kepulangan Jamaah Haji/Hajjah Pematangsiantar
- Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Peresmian Rumah untuk Dhuafa oleh AMCF
- Di Sibatu Baru Blom 3, Wali Kota Wesly Galakkan Jumpa Berlian
- Patroli Tiga Pilar Sasar Hiburan Malam, Balap Liar dan Pungli, Polres Labuhanbatu Perkuat Kamtibmas
- Astacita Presiden Prabowo: Strategi Program Sabam Rajagukguk Siap Kawal untuk Kemajuan Tapanuli Utar
- 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kel
- KELANGKAAN GAS ELPIJI 3 KG DI MARBAU MAKIN MEMPRIHATINKAN, MASYARAKAT DESAK APH DAN DPRD USUT DUGAAN
- Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Penyusunan/Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026
Sepanjang Januari -April 2025,kira-kira 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak Permo

Keterangan Gambar : Kantor I Kelasmigrasi II TPI Pematangsiantar saat melakukan pelayanan permohonan paspor. (ist)
Sepanjang Januari -April 2025,kira-kira 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tolak Permohonan Paspor
P. SIANTAR, NKRIDETIK.COM
Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 127 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah menolak permohonan paspor. Penolakan ini terdiri dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Baca Lainnya :
- Bahas Kelanjutan PKS UKK Dolok Sanggul,Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pemat0
- Polres Labuhanbatu Gagalkan di Duga edarkan Sabu di SPBU Damuli Pekan Labura0
- Bupati Maya Hasmita Janjikan Hadiah Tiket Ibadah Umroh untuk Pemenang Peserta MTQ 0
- MTQ Semarak Dan FSQ Guncang Kecamatan Panai Hilir 0
- Pencuri Dayok Mirah Siantar Ditangkap,Tersangka merupakan Residivis, Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh 0
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsantar Benyamin Kali Patembal Harahap dalam paparannya, Kamis (1/5/2025) di Kantor Imigrasi kota setempat.
Lebih lanjut dijelaskan Benyamin, bahwasanya penolakan itu disebabkan beberapa faktor, seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon, terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.
Penolakan dilakukan untuk mencegah munculnya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).
" Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri", himbau Benyamin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan paspor dan dapat menjadi korban TPPO. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri harus sesuai dengan prosedur.
"Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia", imbuh Benyamin.
Neti Herawati











