*Rp. 80 Milyar Penyertaan Modal PT. PSU, Kemana Saja...?* MARGA-SU : Meminta Kapoldasu Memanggil da

By nkridetik.com 14 Sep 2023, 08:42:06 WIB nasional
*Rp. 80 Milyar Penyertaan Modal PT. PSU, Kemana Saja...?*  MARGA-SU : Meminta Kapoldasu Memanggil da

Keterangan Gambar : Saat silaturrahim ke Bareskrim Poldasu Hasanul Arifin Rambe alias Gopal .(ist).


*Rp. 80 Milyar Penyertaan Modal PT. PSU, Kemana Saja...?*

MARGA-SU : Meminta Kapoldasu Memanggil dan Memeriksa Direktur & Kabag. Umum PT. PSU.

Medan, NKRIDETIK.COM

Baca Lainnya :

Organisasi Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) melalui Ketua Umumnya Hasanul Arifin Rambe yang akrab disapa Bang "Gopal" Ram yang juga didampingi Saudara Edi Kurniawan selaku Ketua MARGA-SU Kabupaten Simalungun menyampaikan kepada wartawan, bahwa MARGA-SU akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapoldasu terkait informasi, data dan fakta yang diterima Ormas mereka. 

Ya, MARGA-SU akan segera mendatangi Markas/ Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara Untuk menyampaikan Dumas terkait Penyertaan Modal sebesar Rp. 80 Milyar dari APBD Propinsi kepada PT. PSU (Perkebunan Sumatera Utara). "Ungkap Gopal Ram".

Lanjut Gopal,

Kami akan membuat Dumas ke Mapoldasu dikarenakan memdapatkan data dan melihat fakta dilapangan terkait Perkebunan Sumatera Utara.

Pertama, PT. PSU merupakan BUMD di Sumatra Utara yang tidak terlepas dari penggunaan APBD ini, diduga dengan sengaja melakukan penggelapan tunjangan gaji pensiun dan juga tunjangan gaji lainnya yang merupakan hak pensiun dan karyawan perusahaan selama bertahun-tahun.

Kedua, kita mengetahui adanya penggelontoran  *Penyertaan Modal Rp. 80 Milyar ke PT. PSU* dari APBD Propinsi Sumut yang dalam Laporan Keuangan Tahunan PT. PSU di Tahun 2021 dan 2022 telah terealisasi dengan beberapa tahapan pengalokasian seperti (Rasionalisasi I dan Rasionalisasi II), tetapi kami melihat fakta dilapangkan para Pensiunan/eks. Karyawan sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara  perihal menuntut hak mereka karena belum mendapatkan/ belum menerima pembayaran sepenuhnya atas apa yang semestinya mereka terima dari perusahaan pada tahun 2022 lalu.

Ketiga, informasi valid dari beberapa pensiunan membenarkan bahwa mereka belum menerima sepenuhnya atas apa yang menjadi hak mereka sampai mendekati akhir tahun 2022, padahal dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT. PSU dengan DPRD Sumut (Komisi C) di Tahun 2021dalam laporan tertulis bahwasanya tunjangan gaji pensiun dan tunjangan gaji lainnya terkait pensiunan dan karyawan sudah terealisasi dengan tahapan pelaporan yaitu Rasionalisasi I dan Rasionalisasi II.

Lanjut Gopal, jika memang ditahun 2021 sudah terealisasi atas hak para pensiunan dan karyawan, kanapa harus ada aksi unjuk rasa eks. karyawan PT. PSU mendekati ujung tahun 2022 di depan Kantor Gubernur Sumut dengan tuntutan diantaranya : Tunjangan Pensiun, Surut Gaji, Lembur, dan lainnya yang mereka tunggu sudah bertahun lamanya setelah menjadi pensiunan PT. PSU.

Maka dari ketiga poin penyampaian diatas, kami akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapoldasu atas dasar kemanusiaan dan kepedulian sesama warga negara, tidak lebih.

Karena menurut kami, ada unsur kesengajaan dari management perusahaan atas keterlambatan pembayaran uang tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya seperti Surut Gaji maupun Uang Lembur. 

Selain membuat Dumas ke Mapoldasu, kami juga akan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara yang saat ini dijabat oleh seorang Pj. Gubsu (Bapak/Abangda Mayjend Hassanudin), kemudian akan dilanjutkan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kita mau siapapun oknum dan/atau perusahaan yang menggunakan APBD dan melakukan perbuatan tidak benar terlebih lagi merugika/ menyakiti orang lain, pantas untuk mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya dan terlebih lagi ini terkait hak orang banyak.

Dengan tegas Hasanul Arifin Rambe alias Gopal mengatakan, bahwasanya PT. PSU itu adalah BUMD yang tidak terlepas dari penggunaan APBD, bukan milik pribadi yang bisa sesuka hatinya menggunakan Anggaran (Penyertaan Modal) dan  menjalankan segala kebijakan perusahaan tanpa memikirkan kepentingan dan hak oranglain/ orang banyak (Pensiunan dan/atau karyawan) yang selama ini telah mengabdi dan berjasa terhadap pengembangan maupun kemajuan perusahaan.

Yth Direktur PT. PSU ( Bapak Agus Salim ) sebagai Pimpinan harus bisa mempertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan yang pernah diambil, yang diduga dengan sengaja menahan hak para pensiunan dan karyawan,  kemudian juga Yth. Kabag. Umum ( Bapak Mufti Ali ) juga harus bisa mengklarifikasi setiap persoalan/permasalahan yang muncul dalam perusahaan sebagai orang/pejabat yang diduga sering membuat kebijakan dan juga sering memberikan/ menyampaikan keputusan yang dianggap sepihak dan kerap merugikan karyawan.

Sudah ya Abang dan Kakak dari media, tunggu saja Dumas dari Margasu nanti di Mapoldasu, selambatnya bulan ini juga sudah kami sampaikan dan beberapa hari ini kami sedang mempersiapkan/ menyusun nota aduan tertulis untuk disampaikan ke pihak kepolisian. Tutup Gopal Ram.

(Ade Rambe).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment