- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Preman Jalanan Bermodal Bambu, Pelaku Pungli di Jembatan Sei Rakyat Diciduk Polisi
.jpg)
Keterangan Gambar : Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, SH bersama personel Unit Reskrim setelah menerima laporan terkait praktik premanisme yang menghambat arus lalu lintas di kawasan jembatan tersebut.(ist)
Preman Jalanan Bermodal Bambu, Pelaku Pungli di Jembatan Sei Rakyat Diciduk Polisi
Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM
Aksi pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan pengguna jalan di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, akhirnya berakhir. Seorang pria berinisial LS (42) berhasil diamankan personel Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu saat diduga sedang melakukan aksi memalak pengendara, Selasa (14/7/2026).
Baca Lainnya :
- Kapolres Labuhanbatu Perkuat Soliditas Bersama TNI dan Kejari, Sinergi Penegak Hukum Kian Kokoh0
- Wakil Bupati Labuhanbatu Menjadi Motivasi Pada Masa Ta\'aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat0
- Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu0
- BPN Labuhanbatu Gandeng PWI, Percepat Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Perkuat Transparansi Pel0
- Pagelaran Seni dan Budaya Kota P.Siantar PRSU ke-50 Tahun 2026 Dihadiri Wako Wesly0
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. bersama personel Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik premanisme yang menghambat arus lalu lintas di kawasan jembatan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian. Hasilnya, polisi mendapati pelaku menghentikan kendaraan dengan membentangkan sebatang bambu yang pada ujungnya diikat kain berwarna hijau dan merah sebagai penghalang jalan. Setiap kendaraan yang ingin melintas diminta menyerahkan sejumlah uang.
Di hadapan petugas, seorang sopir truk bernama Syahril Siregar terlihat memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku terpaksa membayar karena praktik tersebut sudah berulang kali dialaminya setiap melintasi Jembatan Sei Rakyat.
Berbekal keterangan korban dan temuan di lapangan, polisi langsung mengamankan LS tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu yang digunakan untuk menghalangi kendaraan, uang pecahan Rp2.000 yang baru diterima dari korban, serta uang tunai Rp72.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar terhadap para pengguna jalan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Segala bentuk premanisme, termasuk pungutan liar di jalan umum, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," tegas AKP Amlan.
Polsek Panai Tengah memastikan akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas pengguna jalan di wilayah hukumnya.
(Parlaungan Sipahutar)



.jpg)







