Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, 20,66 Gram, Milik PJR AliasPajar( 30 ) Warga Dusun Bo

By nkridetik.com 05 Mei 2025, 18:05:47 WIB Kriminal
Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, 20,66 Gram, Milik PJR AliasPajar( 30 ) Warga Dusun Bo

Keterangan Gambar : Saat Pelaku di Amankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.(ist)


Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, 20,66 Gram, Milik PJR AliasPajar( 30 ) Warga Dusun Bom, Desa Negri Lama Sebrang.

Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM

Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus yang memicu narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, SH, petugas berhasil mengamankan seorang pria tak terduga pelaku berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Lainnya :

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh PBR. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:

• 6 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi dugaan narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram

• 3 bungkus plastik klip kosong

• 1 timbangan listrik

• Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu

• 1 buah HP Android warna biru

• 1 pipet besar warna hitam berbentuk miring

• 1 kaca pirex berisi sisa sabu bekas pakai seberat bruto 1,50 gram

• 1 buah dompet warna hitam

Saat diinterogasi, PBR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyebarkan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami harap peran serta masyarakat terus mendukung kami dalam pemberantasan ini," tutupnya.

( Supriadi Nst )




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment