- Perumda Air Minum Tirta Uli Borong Empat penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Wali Kota Wesly Raih T
- Wali Kota Wesly Apresiasi Tabligh Akbar dan Silaturahmi Syawal PD Muhammadiyah Pematangsiantar
- MTQN Tingkat Kecamatan Siantar Martoba Berakhir, Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Dedy Tunasto Serah
- Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
- Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Mengungkap Kasus Narkoba, Pengguna Ekstasi Merek “Rolex” Ditangkap
- PT Smart Padang Halaban Bantah Tuduhan Kekerasan, Tegaskan Satpam Bekerja Sesuai SOP
- Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp150 Juta, Satu Rekan Masih Diburu!
- Oknum Dishub Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Bongkar 3 TKP Mengejutkan di Kota Pinang!
- Ketua TP PKK Kota P. Siantar Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Puskesmas Aek Nauli
- Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penggelapan Ketua Koperasi HKTI Taput, jangan berlindung di balik partai
Pemko Pematangsiantar Periksa dan identifikasi Bangunan Blue Diamond serta Warkop Agam Siantar
_copy_460x306.jpg)
Keterangan Gambar : Pemko Pematangsiantar saat memeriksa dan identifikasi Bangunan Blue Diamond serta Warkop Agam Siantar. (ist)
Pemko Pematangsiantar Periksa dan identifikasi Bangunan Blue Diamond serta Warkop Agam Siantar
P. Siantar, NKRIDETIK.COM
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan deteksi dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) terhadap bangunan di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/01/2026) lalu.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Wesly Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Tinjau Program Bimbel Tambahan di SMPN 5 0
- Wali Kota Wesly Turut Sambut Kunker Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana di Denpom I/1 Pematang0
- Wali Kota Wesly Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan 2
- BERITA TERCECER/KEHILANGAN4
- Polres Labuhanbatu Gelar pisah Sambut Kapolres yang Baru dan Lama0
Dalam rakor tersebut, kesimpulan akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran perda ataupun pelanggaran peraturan kepala daerah (perkada) terhadap bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz di Jalan Gereja dan Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung). Senin (26/1/2025).
Kemudian, Rabu (28/1/2026), akan dilakukan hal yang sama terhadap bangunan Apollo, bangunan Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Senin (26/01/2026) saat dilakukan peninjauan dan identifikasi pada bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, di bagian belakang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, dilarang keras mendirikan bangunan di DAS, khususnya di daerah sepadan Sungai. Sebab berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan udara, dan ruang penyalur banjir. Sedangkan di Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung) Kecamatan Siantar Barat, diperiksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini tertua dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menyatakan bangunan yang dilewati dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga keselamatan penghuni dari risiko tanah longsor atau erosi.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menerangkan, terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran perda terhadap bangunan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026.
“Di lokasi, kami melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi terkait pelanggaran peraturan bangunan gedung/peraturan terkait lainnya meliputi PBG/IMB, izin usaha, garis sepadan, fungsi, dan lainnya,” sebut Hasudungan.
Tampak hadir, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar yang melakukan pengukuran dan identifikasi bersama Satpol PP, Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih SH dan Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH, Lurah Kristen, dan Lurah Dwikora.
Yusnan











