- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri 18/2025, Struktur BPBD Akan disesuaikan

Keterangan Gambar : Apel gabungan tersebut turut serta melibatkan Asisten I Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Plt. Kepala DLH, Plt. Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri 18/2025, Struktur BPBD Akan disesuaikan
Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mensosialisasikan kebijakan baru terkait penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Baca Lainnya :
- Kantor Imigrasi Siantar Hadirkan Inovasi Berbasis Website PERISAI0
- Wali Kota Wesly Pukul Gondrang Simalungun Tanda Dibukanya Semarak Ramadhan Siantar (SERASI) 20260
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Imbau Tidak Panik Buying 0
- Wali Kota Wesly Dampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhwan0
- Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Warga di0
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (9/3/2026).
Dalam amanatnya, Turing menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan struktur organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai penentuan tipe BPBD di setiap daerah.
“Dalam peraturan tersebut, BPBD diklasifikasikan menjadi beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Turing Ritonga.
Ia menambahkan, penentuan tipe BPBD dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang meliputi variabel umum dan variabel teknis, termasuk tingkat kerawanan bencana, luas wilayah, serta kompleksitas penanganan kebencanaan di daerah.
Turing menegaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan klasifikasi BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.
PARLAUNGAN SIPAHUTAR



.jpg)







