- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Modus Beri Uang Teman Korban, Pria 20 Tahun Diduga Cabuli Anak di Kualuh Selatan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku berinisial MA (20) kini telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(ist)
Modus Beri Uang Teman Korban, Pria 20 Tahun Diduga Cabuli Anak di Kualuh Selatan
Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM
Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (3/8/2026).
Baca Lainnya :
- Geger! Warga Temukan Mayat Bayi di Parit Perkebunan Sawit, Polisi Langsung Turun ke Lokasi0
- Penyalah Gunaan Narkoba, Hukuman Mati Menanti, Lagi lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbat0
- Kapolsek Bilah hilir, Polres Labuhan Batu, Cepat dan tanggap Terhadap Laporan Masyarakat, yang sedan0
- Polsek Aek Natas-Polres Labuhanbatu berhasil Tangkap 3 Orang Pelaku Pembacokan Imbalan Uang 0
- meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri No.22 Bilah Hulu, dirampo0
Terduga pelaku berinisial MA (20) kini telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA RD Naibaho, SH segera bergerak melakukan proses setelah pelaku tak terduga berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah mushola yang berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penemuan saat itu, tiba-tiba pelaku diduga terlebih dahulu membujuk teman-teman korban agar meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang. Setelah korban berada seorang pelaku, diduga mengajak korban masuk ke dalam musholah dan melakukan perbuatan cabul.
Gunakan kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan kepolisian.
Bersama perangkat desa serta instansi terkait, keluarga korban kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kualuh Hulu. Hasilnya, tiba-tiba pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH menegaskan bahwa tidak adanya komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas Polres Labuhanbatu. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Aswin.
Polres Labuhanbatu juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun mengungkapkan kepada anak kepada pihak kepolisian. Dengan laporan yang cepat, setiap perkara dapat segera ditindaklanjuti sehingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
(PARLAUNGAN SIPAHUTAR)



.jpg)







