- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Kuasa Hukum Naga Tutur Minta Publik Tak Menghakimi, Laporan Polisi Bukan Bukti Bersalah

Keterangan Gambar : "Kami menghormati hak pelapor untuk mencari keadilan. Namun klien kami juga mempunyai hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Oleh karena itu, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."(ist)
Kuasa Hukum Naga Tutur Minta Publik Tak Menghakimi, Laporan Polisi Bukan Bukti Bersalah
LABUHANBATU, NKRIDETIK.COM
Kuasa hukum Josman Sinaga, SE alias Naga Tutur (NT), Beriman Panjaitan, SH, MH, meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, mengamati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Labuhanbatu terkait laporan penyelidikan yang menyeret nama kliennya.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Wesly Tekankan IDI Siantar-Simalungun Harus Menjadi Rumah Bersama0
- DPRD Labuhanbatu Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Meningkatkan Kinerja Pemb0
- Dinkes P.Siantar Gelar Pertemuan Lintas Program dan Lintas Sektor Penurunan AKI-AKB sekaligus Launch0
- Sekda Junaedi Atas Nama Wali Kota Wesly Lantik Kadisdukcapil dan Pejabat Fungsional 0
- Bupati Maya Hasmita Sambut Ulama Besar Al-Azhar Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil0
Direktur LBH IPK Labuhanbatu itu menegaskan, laporan polisi bukanlah dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, setiap perkara pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang tujuannya hingga kemudian diputuskan oleh pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu. Namun kami juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Beriman.
Ia menjelaskan, laporan yang dibuat oleh seseorang hanyalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan bukti mutlak bahwa isi laporan tersebut benar.
"Tidak selamanya pelapor otomatis benar. Semua tuduhan harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, rekaman, maupun fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik. Oleh karena itu, masyarakat jangan terburu-buru mengambil kesimpulan," ujarnya.
Peristiwa Harus Dilihat Secara Menyeluruh
Beriman menilai, peristiwa yang terjadi di lingkungan PKS PT HSJ tidak dapat dipahami hanya dari satu potongan kejadian.
Menurutnya, penyidik perlu menguraikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal munculnya permasalahan, penyebab terjadinya peristiwa tersebut, hingga tindakan masing-masing pihak di lokasi.
“Suatu perkara pidana harus dilihat secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong. Apa yang terjadi sebelum kejadian, bagaimana masalah berkembang, siapa yang melakukan apa, hingga akibat yang timbul, semuanya harus menjadi bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik.
"Kami percaya penyidik akan bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi ataupun tekanan dari luar."
Bantah Tuduhan Penganiayaan
Menyampaikan keterangan kliennya, Beriman menegaskan bahwa Josman Sinaga membantah telah melakukan pemukulan ataupun tindakan sebagaimana yang dilaporkan.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan klien, permasalahan bermula ketika sebuah truk melintasi jalur antrean kendaraan sehingga menghambat aktivitas operasional di area perusahaan.
"Klien kami menjelaskan bahwa banyak kendaraan telah lama mengantre. Situasi menjadi tegang ketika akses kendaraan terhambat. Selain itu, menurut keterangan klien kami, pihak pelapor datang bersama sejumlah orang yang disebut sebagai massa organisasi masyarakat. Semua fakta tersebut tentu perlu diperiksa secara tujuan oleh penyidik," jelasnya.
Meski begitu, Beriman menegaskan tidak ingin membangun tandingan opini di ruang publik.
Ia menyatakan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk jika terdapat rekaman video maupun saksi-saksi di lokasi, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Kami tidak ingin berpolemik di media. Kami memilih menyampaikan seluruh fakta dan bukti kepada penyidik agar perkara ini terang hukum."
Imbau Media Tetap Berimbang
Di akhir keterangannya, Beriman mengimbau media dan masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyikapi perkara tersebut.
Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara terlapor juga memiliki hak konstitusional untuk membantah tuduhan serta menyampaikan alat bukti yang dimilikinya.
"Kami menghormati hak pelapor untuk mencari keadilan. Namun klien kami juga mempunyai hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Oleh karena itu, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."
Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan keyakinan bahwa Polres Labuhanbatu akan menangani perkara tersebut secara profesional.
"Kami percaya penyidik akan mengungkap perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan, melainkan pembuktian di hadapan hukum," pungkas Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum Josman Sinaga alias Naga Tutur.
(Parlaungan Sipahutar)



.jpg)







