Kuasa Hukum Naga Tutur Minta Publik Tak Menghakimi, Laporan Polisi Bukan Bukti Bersalah

By nkridetik.com 01 Agu 2026, 13:19:38 WIB nasional
Kuasa Hukum Naga Tutur Minta Publik Tak Menghakimi, Laporan Polisi Bukan Bukti Bersalah

Keterangan Gambar : "Kami menghormati hak pelapor untuk mencari keadilan. Namun klien kami juga mempunyai hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Oleh karena itu, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."(ist)


Kuasa Hukum Naga Tutur Minta Publik Tak Menghakimi, Laporan Polisi Bukan Bukti Bersalah

LABUHANBATU, NKRIDETIK.COM

Kuasa hukum Josman Sinaga, SE alias Naga Tutur (NT), Beriman Panjaitan, SH, MH, meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, mengamati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Labuhanbatu terkait laporan penyelidikan yang menyeret nama kliennya.

Baca Lainnya :

Direktur LBH IPK Labuhanbatu itu menegaskan, laporan polisi bukanlah dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, setiap perkara pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang tujuannya hingga kemudian diputuskan oleh pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu. Namun kami juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Beriman.

Ia menjelaskan, laporan yang dibuat oleh seseorang hanyalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan bukti mutlak bahwa isi laporan tersebut benar.

"Tidak selamanya pelapor otomatis benar. Semua tuduhan harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, rekaman, maupun fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik. Oleh karena itu, masyarakat jangan terburu-buru mengambil kesimpulan," ujarnya.

Peristiwa Harus Dilihat Secara Menyeluruh

Beriman menilai, peristiwa yang terjadi di lingkungan PKS PT HSJ tidak dapat dipahami hanya dari satu potongan kejadian.

Menurutnya, penyidik ​​perlu menguraikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal munculnya permasalahan, penyebab terjadinya peristiwa tersebut, hingga tindakan masing-masing pihak di lokasi.

“Suatu perkara pidana harus dilihat secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong. Apa yang terjadi sebelum kejadian, bagaimana masalah berkembang, siapa yang melakukan apa, hingga akibat yang timbul, semuanya harus menjadi bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik ​​Polres Labuhanbatu untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik.

"Kami percaya penyidik ​​akan bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi ataupun tekanan dari luar."

Bantah Tuduhan Penganiayaan

Menyampaikan keterangan kliennya, Beriman menegaskan bahwa Josman Sinaga membantah telah melakukan pemukulan ataupun tindakan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan klien, permasalahan bermula ketika sebuah truk melintasi jalur antrean kendaraan sehingga menghambat aktivitas operasional di area perusahaan.

"Klien kami menjelaskan bahwa banyak kendaraan telah lama mengantre. Situasi menjadi tegang ketika akses kendaraan terhambat. Selain itu, menurut keterangan klien kami, pihak pelapor datang bersama sejumlah orang yang disebut sebagai massa organisasi masyarakat. Semua fakta tersebut tentu perlu diperiksa secara tujuan oleh penyidik," jelasnya.

Meski begitu, Beriman menegaskan tidak ingin membangun tandingan opini di ruang publik.

Ia menyatakan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk jika terdapat rekaman video maupun saksi-saksi di lokasi, akan diserahkan kepada penyidik ​​sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Kami tidak ingin berpolemik di media. Kami memilih menyampaikan seluruh fakta dan bukti kepada penyidik ​​agar perkara ini terang hukum."

Imbau Media Tetap Berimbang

Di akhir keterangannya, Beriman mengimbau media dan masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyikapi perkara tersebut.

Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara terlapor juga memiliki hak konstitusional untuk membantah tuduhan serta menyampaikan alat bukti yang dimilikinya.

"Kami menghormati hak pelapor untuk mencari keadilan. Namun klien kami juga mempunyai hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Oleh karena itu, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."

Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan keyakinan bahwa Polres Labuhanbatu akan menangani perkara tersebut secara profesional.

"Kami percaya penyidik ​​akan mengungkap perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan, melainkan pembuktian di hadapan hukum," pungkas Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum Josman Sinaga alias Naga Tutur.

(Parlaungan Sipahutar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Obat Cytotec Farmasi - Kanan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.