Breaking News
- Polres Labuhanbatu Sertijab Kasiwas, Wakapolres Tekankan Pengawasan yang Profesional dan Berintegrit
- Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan, Perkuat Sinergitas Forkopimda
- Wali Kota Wesly Bakal Beri Beasiswa kepada Paskibraka Kota P.Siantar 2026 Jika Lulus Masuk UI
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Puti
- Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
- Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026
- Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri dan Tinjau Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar
- L.A. Makmur Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
- Polsek Marbau Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
- PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis Keselamatan
Kakan Kemenag Labuhanbatu akan panggil Kepsek MTSN Kampung Baru, Belum Terima Laporan Kutipan Rp 7

Keterangan Gambar : Kakan Kemenag Labuhanbatu Asbin Pasaribu.(ist).
Kakan Kemenag Labuhanbatu akan panggil Kepsek MTSN Kampung Baru,
Belum Terima Laporan Kutipan Rp 70 per Murid MTSN untuk Rehab Kelas
LABUHANBATU, NKRIDETIK.COM
Terungkap Pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu belum menerima laporan terkait kutipan sebesar Rp 70 per murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampung Baru untuk merehab ruang kelas, hasil kutipan dari para Murid.
Terbongkar kebohongan Kepala Sekolah MTSN kampung baru pada berita pertama mengatakan bahwa, pengutipan yang di lakukannya melalui Komite Sekolah sudah mendapat ijin atau persetujuan dari Kakan Kemenag Labuhanb Sumatra Utara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Asbin Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9/2023) di Rantauprapat.
Asbin berterima kasih kepada media yang telah mengabarkan perihal adanya pengutipan melalui Komite Madrasah di MTSN Kampung Baru untuk keperluan rebab ruang kelas tersebut.
"Sampai pertanggal hari ini belum ada saya menerima laporan perihal rehab kelas yang dibebankan kepada murid sebesar Rp 70 itu. Atas hal ini kami akan segera memanggil pihak MTSN Kampung Baru," kata Asbin.
Menurutnya, jika ada ruang yang akan di rehab atau ada pengadaan barang yang menggunakan anggaran Kementerian Agama, pihak Madrasah, ataupun Kantor Kemenag setempat mengusulkan programnya melalui e-plaining.
"Jika disetujui maka anggaran biayanya turun langsung dari pihak Kementerian Agama," jelas Asbin.
Dalam hal ini, tambah Asbin, terkait pengutipan uang sebesar Rp 70 ribu jika di pegang oleh pihak Madrasah akan berakibat fatal. Namun jika dikelola oleh Komite Madrasah, tidak masalah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah, Tandasnya.
Namun kendati demikian Pihak Wali murid yang merasa keberatan Meminta Aparat Penegak Hukum APH untuk menindak Pihak Sekolah MTSN yang melakukan dugaan Pungli agar di proses, biar terang benderang apakah segala pengutipan yang di Lakukan oleh pihaknya mengandung unsur melawan hukum, pinta oleh Wali Murid Disana.
Bersambung.
Parlaungan Sipahutar.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



.jpg)






