Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Dari Sejumlah Bandara

By nkridetik.com 03 Jun 2025, 05:45:13 WIB nasional
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Dari Sejumlah Bandara

Keterangan Gambar : Petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan JCH diduga Nonprosedural dari sejumlah Bandara. (ist)


Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Dari Sejumlah Bandara

P. SIANTAR, NKRIDETIK.COM

Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Baca Lainnya :

Demikian keterangan pers Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra, Jum'at (30/05/2025).

Tindakan ini, lanjut Suhendra, dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah keberangkatan tertinggi sebanyak 719 orang.

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang menunda keberangkatannya.

Selain itu, tertundanya keberangkatan JCH non prosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang menunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama tertundanya keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visahaji atau dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa melakukan perjalanan ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, pada musim haji ini kami perlu menekan potensi memperluas visa dalam rangka melakukan ibadah haji.

Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.

Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS,DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang memberikan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang menunda kepergiannya kedap air tidak menggunakan visa haji.

Mereka bantuan bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat jahat niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar, petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s/d 23 Mei 2025, karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, terbukti bahwa pihak terkait dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindari WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutupSuhendra.

Neti Herawati




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.