Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang ke Polres Labuhanbatu

By nkridetik.com 08 Jul 2025, 11:17:00 WIB Kriminal
Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang  ke Polres Labuhanbatu

Keterangan Gambar : Terlihat Kertas Bukti Tanda Laporan telah di Terima oleh pihak Polres Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara.


Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang  ke Polres Labuhanbatu 

Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Mariani Br Sipahutar (52) warga Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan Oknum Kepala Desa (Kades) Lumajang, Labura ke Polres Labuhanbatu, Kamis (19/6/2025).

Baca Lainnya :

Laporan tersebut telah diterima sesuai LP/B/739/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu.

Mariani melaporkan, kades Lumajang inisial JM dan saudaranya Syahrinel Munthe tentang Dugaan penipuan dan penggelapan. Melanggar pasal 378 ataupun 372 KUHPidana.

Saksi korban kepada media ini, Jumat (07/07/2025) mengatakan, berawal ketika JM mendatanginya pada Minggu, 2 Juni 2024.

Ia menawarkan sebidang tanah yang katanya adalah miliknya seluas 34 Rante yang diatasnya ada tanaman sawit di Tanah Aek Putir Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Labura Dengan harga Rp 45 juta.

Saksi korban langsung tergiur dan pada hari itu langsung mensurvei tanah tersebut bersama JM Oknum Kepala Desa Silumajang. Lalu sepakat akan melakukan transaksi jual beli pada Selasa,11 Juni 2024.

Setelah itu, Mariani bertemu dengan JM di Parsulukan di Dusun Pulo Hopur Desa Silumajang, Labura. 

JM juga berjanji kepada korban, jika nantinya yang menandatangani surat ganti rugi adalah Syahrinel Munthe (saudara kandungnya). Dengan alasan, aparat desa tidak boleh melakukan transaksi jual beli.

Korban percaya karena sudah mengenal JM dan menandatangani surat ganti rugi antara pelapor dengan Syahrinel Munthe dan diketahui Kepala Desa Lumajang (JM) dan dibayar tunai dengan bukti kwitansi yang ditandatangani Syahrinel Munthe.

Hingga akhirnya, korban mengetahui pada Jumat, 28 Juni 2024 bahwa tanah tersebut adalah milik Polma Dalimunthe dengan bukti surat kepemilikan.

Tak terima dicurangi, keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2024, korban mendatangi JM dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak mengembalikan uang korban.

Mariani berharap, pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporannya. Agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap, terlapor Syahrinel dan JM segera diproses hukum,” kata Mariani.

Mariani sepenuhnya percaya bahwa tidak akan terjadi penipuan, sebab tidak disangka seorang Oknum Kepala Desa Silumajang Tega Menipu Masyarakatnya Sendiri.

(Amanah)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.