- Wali Kota Wesly Bersama Unsur Forkopimda Serta Pimpinan Gereja Nyalakan Pohon Terang
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Sibolga-Tapteng
- Wali Kota P. Siantar Lantik dan ambil sumpah Junaedi dan Herri Okstarizal Dilantik Wali Kota P. Sian
- Ketua TP PKK Kota P. Siantar Ny Liswati Buka Sosialisasi Kanker Serviks
- Wali Kota Wesly Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Mengantisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun
- Bantu Korban Banjir di Tebing Tinggi dan Tapanuli Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsianta
- Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Bersama Para Guru Peringati Hari Guru Nasional
- Wali Kota Wesly Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana
- Wali Kota Wesly Didampingi Ny Liswati Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada
- Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Ditarget Selesai sebelum Natal 2025
Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang ke Polres Labuhanbatu

Keterangan Gambar : Terlihat Kertas Bukti Tanda Laporan telah di Terima oleh pihak Polres Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara.
Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang ke Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu, NKRIDETIK.COM
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Mariani Br Sipahutar (52) warga Labuhanbatu Utara (Labura) melaporkan Oknum Kepala Desa (Kades) Lumajang, Labura ke Polres Labuhanbatu, Kamis (19/6/2025).
Baca Lainnya :
- PLN Berikan Diskon 50 Persen Tambah Daya Sambut HUT ke-435 Kota Medan,M.Syahrir Ramdani: Pelanggan B0
- Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Polres Labuhanbatu,\"Tegaskan Komitmen \"Polri untuk Masyaraka0
- Pengukuhan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) periode 2022-2026 sukses 0
- GUPPI Uswatun Hasanah Gelar Wisuda Angkatan II TK-IT dan Wisuda Tahfidz Angkatan V SD0
- Wali Kota Wesly Sambut Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar0
Laporan tersebut telah diterima sesuai LP/B/739/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu.
Mariani melaporkan, kades Lumajang inisial JM dan saudaranya Syahrinel Munthe tentang Dugaan penipuan dan penggelapan. Melanggar pasal 378 ataupun 372 KUHPidana.
Saksi korban kepada media ini, Jumat (07/07/2025) mengatakan, berawal ketika JM mendatanginya pada Minggu, 2 Juni 2024.
Ia menawarkan sebidang tanah yang katanya adalah miliknya seluas 34 Rante yang diatasnya ada tanaman sawit di Tanah Aek Putir Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Labura Dengan harga Rp 45 juta.
Saksi korban langsung tergiur dan pada hari itu langsung mensurvei tanah tersebut bersama JM Oknum Kepala Desa Silumajang. Lalu sepakat akan melakukan transaksi jual beli pada Selasa,11 Juni 2024.
Setelah itu, Mariani bertemu dengan JM di Parsulukan di Dusun Pulo Hopur Desa Silumajang, Labura.
JM juga berjanji kepada korban, jika nantinya yang menandatangani surat ganti rugi adalah Syahrinel Munthe (saudara kandungnya). Dengan alasan, aparat desa tidak boleh melakukan transaksi jual beli.
Korban percaya karena sudah mengenal JM dan menandatangani surat ganti rugi antara pelapor dengan Syahrinel Munthe dan diketahui Kepala Desa Lumajang (JM) dan dibayar tunai dengan bukti kwitansi yang ditandatangani Syahrinel Munthe.
Hingga akhirnya, korban mengetahui pada Jumat, 28 Juni 2024 bahwa tanah tersebut adalah milik Polma Dalimunthe dengan bukti surat kepemilikan.
Tak terima dicurangi, keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2024, korban mendatangi JM dan berjanji akan mengembalikan uang korban.
Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak mengembalikan uang korban.
Mariani berharap, pihak Kepolisian segera menindak lanjuti laporannya. Agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya berharap, terlapor Syahrinel dan JM segera diproses hukum,” kata Mariani.
Mariani sepenuhnya percaya bahwa tidak akan terjadi penipuan, sebab tidak disangka seorang Oknum Kepala Desa Silumajang Tega Menipu Masyarakatnya Sendiri.
(Amanah)











