- Wali Kota Wesly Bersama Unsur Forkopimda Serta Pimpinan Gereja Nyalakan Pohon Terang
- Wali Kota Wesly dan Forkopimda Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Sibolga-Tapteng
- Wali Kota P. Siantar Lantik dan ambil sumpah Junaedi dan Herri Okstarizal Dilantik Wali Kota P. Sian
- Ketua TP PKK Kota P. Siantar Ny Liswati Buka Sosialisasi Kanker Serviks
- Wali Kota Wesly Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Mengantisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun
- Bantu Korban Banjir di Tebing Tinggi dan Tapanuli Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsianta
- Wali Kota Wesly dan Ny Liswati Bersama Para Guru Peringati Hari Guru Nasional
- Wali Kota Wesly Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana
- Wali Kota Wesly Didampingi Ny Liswati Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada
- Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Ditarget Selesai sebelum Natal 2025
Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini

Keterangan Gambar : Ditjen Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk mengubah Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ist). Ini
Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan
Simalungun, NKRIDETI.COM
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk mengubah Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024).
Baca Lainnya :
- Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu di Lantik Plt. Bupati 0
- Edukasi Dan Simulasi Pemadaman Kebakaran Simarimbun Dihadiri Wali Kota Siantar0
- Wali Kota Hadiri Rapat Persiapan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 20240
- Pemkab Labuhanbatu Ikuti Pembelajaran ASN se Provinsi Sumatera Utara 0
- Pelestarian Budaya Wayang Kulit Bulan Suro di Kabupaten Labuhanbatu 0
Kegiatan tersebut sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011yang mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap pembuatan undang-undang. Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadirberpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, JakartaSelatan.
Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga AntarNegara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan PerkumpulanPerkawinan Campuran Indonesia .Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwaregulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhanmasyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.
“Penting bagi kita untuk memiliki regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita menghadapi masadepan,” ujar Silmy.
Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari UniversitasMuslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa sebuahundang-undang dibentuk untuk memiliki daya pinjaman agar mampu mengakomodasi visi negarasetidaknya selama 20 tahun ke depan.
Sementara itu, Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus terbunuhnya petugasimigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu “Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai.
Kembali ke revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitaskeamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan membawa senjata api.
Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian. “Kita lihat contoh instansi lain. Ketika dijelaskan ada potensi bahaya, petugasnya dibekalipelatihan khusus, dipersenjatai.
Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan danpelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,”papar Agus Aspirasi.
Pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan, pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan gunamemberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugasbaik fisik dan psikologis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akanmemberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedomankepada peraturan perundang-undangan, di samping itu pula, perlu ditambah norma yang dapatmengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, izinumum dan Kedaulatan Negara.
Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara DengarPendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan“Bismillah, setelah kita mendengarkan saran dan masukan mudah-mudahan masyarakat lancaruntuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa 'berlari' menjalankan tugas kitadengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.
Neti Herawati











