- Bersama Instansi Terkait, Pemko Pematangsiantar Siap Siaga Bencana
- Laman Web CCTV Pelintas Kota P. Siantar Mengalami Serangan Siber
- Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK RI perwakilan Sumatera Utara
- Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI
- Tingkatkan Personil Kedisiplinan,,Si Propam Polres Labuhanbatu Gelar Gaktiblin Di Lapangan Apel Mapo
- Patroli Presisi untuk Memberantas 3C di Jalinsum Aek Nabara,, Di Gelar Polsek Bilah Hulu, Polres Lab
- Dalam RDP Bersama Komisi A DPRD Sumut, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Sampaikan Paparan Soroti Inovasi
- Wali Kota Siantar Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026
- Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, 20,66 Gram, Milik PJR AliasPajar( 30 ) Warga Dusun Bo
- Ketua Tim Pembina Posyandu P. Siantar Kunjungi Posyandu Tozai Baru
Begitu dapat Laporan Dari Warga Masyrakat,,Langsung Gerak Cepat Tiem Polsek Aek Natas,,Grebek Rumah

Keterangan Gambar : Pelaku dan Barang bukti di amankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu.
Begitu dapat Laporan Dari Warga Masyrakat,,Langsung Gerak Cepat Tiem Polsek Aek Natas,,Grebek Rumah di Aek Kuo,,Temukan Sabu dan Alat Hisap
Labuhanbatu Utara, NKRIDETIK.COM
Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
Baca Lainnya :
- Upah upah Calon Jama\'ah Haji, Bupati dan Wakil Bupati0
- 362 Calon Jama\\0
- Bupati Hadiri Pelantikan Satgas Inti DPD IPK Labuhanbatu, Ajak Sukseskan Visi Misi Cerdas dan bersin0
- Kapolres Labuhanbatu Dan PJU Kunjungi Persulukan Al barokah di Desa Simpng 4, Kecamatan Marbau Labur0
- Wali Kota Siantar Terima Audiensi Pengurus DPP HIMAPSI0
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang tengah duduk di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet kulit warna hitam, satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, satu set klip plastik ukuran kecil, enam klip plastik ukuran sedang, satu gunting kecil, dua buah mancis, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman, satu kaca pirex, satu pipet, dan satu tas sandang kecil warna hitam. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyatakan bahwa barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. “Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku konservasi narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebut Kapolsek Aek Natas.
( Supriadi Nst )
