- Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar
- Wesly Hadiri Pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekda Provinsi Sumut
- Wesly Berharap Siantar Culture Show jadi Event Berskala Nasional
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Tidak Dedikasi Tinggi Dalam Pelayanan Publik Tahun 2025
- Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Mengurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar
- Ny Liswati Berkunjung ke Kantor TP PKK Kota Samarinda
- Wali Kota Siantar Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029
- Ditipu Puluhan Juta, Mariani Laporkan Oknum Kades Silumajang ke Polres Labuhanbatu
- PLN Berikan Diskon 50 Persen Tambah Daya Sambut HUT ke-435 Kota Medan,M.Syahrir Ramdani: Pelanggan B
- Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Polres Labuhanbatu,\"Tegaskan Komitmen \"Polri untuk Masyaraka
Beberapa Tokoh Masyarakat Di kecamatan Marbau Labura Akan Menggugat, PT.Serbahuta jaya.( SHJ.) Yang

Keterangan Gambar : Keterangan;; poto kantor PT.Serbahuta jaya.( SHJ.Kebun Si pare pare...
Beberapa Tokoh Masyarakat Di kecamatan Marbau Labura Akan Menggugat, PT.Serbahuta jaya.( SHJ.) Yang di duga Tidak Memiliki Lahan Konfersi dan Plasma, Ke PN.Rantau prapat.
Labura NKRIDETIK.COM.
Terkait pemberitaan yang di duga PT. Serbahuta Jaya ( SHJ.) kebun Si pare- pare tidak memiliki lahan konfersi dan plasma, beberapa tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Marbau Kabupaten Labura, akan membuat gugatan ke Pemerintah kabupaten Labuhan Batu Utara.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) bersama Kementerian ATR/BPN0
- Kapus Janji Sambut Kunjungan Tim Surveior RE-Akreditasi FKTP Provsu0
- Bupati Labuhanbatu Ucapkan Selamat Grand Opening Berkah Reflexsi Keluarga0
- Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga Dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Simalung0
- Polsek Panai Hilir kembali Tangkap satu orang pengedar sabu 0
Hal tersebut diungkapkan pengurus LSM,P3 HN ( Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara ).
Menurutnya,akibat yang disinyalir lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan,sehingga pihak perkebunan tidak mengindahkan peraturan pemerintah no 26, Tahun 2007.
Disebutkannya,pasal 11, tentang kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang di usahakan.
Sementara itu,pengertian dari Citezen Lawsuit itu dah sangat jelas menyebutkan, beberapa perwakilan dari masyarakat,dapat menggugat pihak penyelanggara Negara.
"Dalam hal ini, Presiden, Wakil Presiden,menteri dan pejabat negara lain nya,merujuk dari permentan no 26 tahun 2007, pasal 11,"tegasnya.
Selain itu menurut sumber,dianggap membiarkan beroperasinya PT Serbahuta Jaya (PT SHJ) melakukan ke giatannya,tanpa ada sanksi dari pihak Pemkab Labura c/q dinas Pertanian&Perkebunan kepada perusahaan yang di duga melanggar peraturan pemerintah tentang perkebunan, tidak memiliki lahan konfersi dan lahan plasma.Oleh karena itu gugatan akan dilayangkan kepada PN Rantauprapat.
Sedangkan manager umum PT SHJ,bapak Faisal siregar,,saat dikonfirmasi kru media ini melalui layanan WhatsApp tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan,walau tanda centang dua biru sudah terbuka.
Supriadi Nasution.
Kantor PT.Serbahuta jaya.( SHJ.) Kebun Si pare pare.(ist).
