Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Pemko Pematangsiantar terkait Ranperda Perlindungan Konsumen

By nkridetik.com 27 Jan 2026, 21:17:50 WIB nasional
Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Pemko Pematangsiantar terkait Ranperda Perlindungan Konsumen

Keterangan Gambar : Zainal Siahaan (tengah) mewakili Wali Kota P. Siantar saat pimpin diskusi. (ist)


Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Pemko Pematangsiantar terkait Ranperda Perlindungan Konsumen

P. Siantar, NKRIDETIK.COM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, belum lama ini, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Baca Lainnya :

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam Berbagai tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM mengucapkan selamat datang di Kota Pematangsiantar, kota yang majemuk namun toleran yang memiliki semboyan “Sapangambei Manoktok Hitei”.

Disampaikan Zainal yang mewakili Wesly, menjadi suatu kehormatan atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumut yang menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai salah satu destinasi kunker dalam memberikan masukan untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Perlindungan konsumen menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan kelembagaan dukungan anggaran daerah, serta peningkatan edukasi dan advokasi bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak konsumen dari tindakan pelaku usaha yang merugikan, dan memastikan produk aman, berkualitas, dan pelaku usaha bertanggung jawab,” terangnya.

Dilanjutkannya, Kota Pematangsiantar sebagai perdagangan dan jasa memiliki dinamika pasar yang sangat relevan untuk menjadi referensi empiris pusat dalam penyusunan ranperda.

“Dengan kunjungan kerja yang dilaksanakan hari ini, diharapkan dapat menghimpun masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir pada ranperda dimaksud. Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Pematangsiantar,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD Sumut. Tujuannya antara lain, melindungi hak konsumen dalam pelaksanaan transaksi; memastikan produk/jasa yang dikonsumsi dalam kondisi aman, nyaman, dan sesuai standar, serta menyelesaikan kenyamanan konsumen.

Menurut Darma, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen akan membentuk klausul atau pasal-pasal yang membela hak konsumen.

“Perda seperti ini sudah ada di Provinsi Jawa Barat, dan menjadi referensi,” tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Zainal Siahaan.

Turut hadir, Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, anggota Bapemperda DPRD Sumut, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar.

Yusnan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Obat Cytotec Farmasi - Kanan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.