WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

By nkridetik.com 02 Nov 2024, 12:32:15 WIB nasional
WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Keterangan Gambar : WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi. (ist).


WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

P. Siantar, NKRIDETIK COM

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca Lainnya :

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi

kinerja layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS

melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.

Sekarang pengalamannya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, pada siaran persnya, Sabtu (02/11/2024).

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional

Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui sistem digitalisasi, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent traveller.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara

online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa

dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapat oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice

Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,

sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan pada waktu yang bersamaan,” pungkas Godam. 

Neti Herawati




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment