- Pelayanan Kesehatan yang Optimal Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Latih 37 Warga Binaan Menjadi Kade
- HUT ke-79 TNI, Pjs Bupati Labuhanbatu Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Profesionalisme TNI
- Pimpim Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Pematang Siantar Berpesan Kepada Jajaran
- Perilaku yang tidak pantas, Oknum Kepdes berjoget ria diacara Maulid Nabi
- Pjs Wali Kota Siantar Silaturrahmi ke Sejumlah Tokoh Agama
- Sambut HUT TNI ke 79 tahun, Jajaran Korem 022/PT Ziarah Ke TMP Nagur
- Pemko Siantar Raih Predikat B di ajang SAKIP Award 2024
- Sambut HUT TNI Ke-79, Plt. Bupati Simalungun Hadiri Upacara Ziarah Nasional di TMP Nagur Pematangsia
- Kantor I Kelasmigrasi II TPI Pematang Siantar Sukses Selesaikan Desk Evaluasi Wawancara Pembangunan
- Pimpinan Forkopimda hadiri Peningkatan Profesi Kewartawanan PWI Labuhanbatu
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
P. Siantar, NKRIDETIK.COM
Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat sertifikat izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Siantar Panen Padi Perdana Bersama Petani 0
- Pjs Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan 0
- Hj. Ellya Rosa Siregar,Pramuka merupakan pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh0
- Hj. Ellya Rosa Siregar,Pramuka merupakan pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh0
- 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik 0
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, pada siaran persnya, Rabu (25/09/2024 ) menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No.22
Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, publikasi ITAS untuk Investor dapat diproses
dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada
saat saya menjabat, di aturan terbaru mengubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar
untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin
tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima
Visa Investor, kami semakin memilih,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegangnya
visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin menjalankan operasi
pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang
asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan
siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara persyaratan sudah dipenuhi pemohon dan yang
yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua
orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,
mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”katanya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,
dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.Sebagaimana kami terus melakukan peningkatan pelayanan yang mendalam, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai tingkat kebijakan.Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia, pungkas Dirjen Imigrasi.
Neti Herawati