Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

By nkridetik.com 26 Sep 2024, 15:34:06 WIB Kriminal
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.


Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

P. Siantar, NKRIDETIK.COM

Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat sertifikat izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. 

Baca Lainnya :

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, pada siaran persnya, Rabu (25/09/2024 ) menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No.22

Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, publikasi ITAS untuk Investor dapat diproses

dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada

saat saya menjabat, di aturan terbaru mengubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar

untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin

tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima

Visa Investor, kami semakin memilih,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa

Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4

Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis

Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegangnya

visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin menjalankan operasi

pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang

asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan

siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila

berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara persyaratan sudah dipenuhi pemohon dan yang

yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visanya bisa

diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua

orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,

mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”katanya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,

dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.Sebagaimana kami terus melakukan peningkatan pelayanan yang mendalam, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai tingkat kebijakan.Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia, pungkas Dirjen Imigrasi.

Neti Herawati




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment