Breaking News
- Pelayanan Kesehatan yang Optimal Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Latih 37 Warga Binaan Menjadi Kade
- HUT ke-79 TNI, Pjs Bupati Labuhanbatu Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Profesionalisme TNI
- Pimpim Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Pematang Siantar Berpesan Kepada Jajaran
- Perilaku yang tidak pantas, Oknum Kepdes berjoget ria diacara Maulid Nabi
- Pjs Wali Kota Siantar Silaturrahmi ke Sejumlah Tokoh Agama
- Sambut HUT TNI ke 79 tahun, Jajaran Korem 022/PT Ziarah Ke TMP Nagur
- Pemko Siantar Raih Predikat B di ajang SAKIP Award 2024
- Sambut HUT TNI Ke-79, Plt. Bupati Simalungun Hadiri Upacara Ziarah Nasional di TMP Nagur Pematangsia
- Kantor I Kelasmigrasi II TPI Pematang Siantar Sukses Selesaikan Desk Evaluasi Wawancara Pembangunan
- Pimpinan Forkopimda hadiri Peningkatan Profesi Kewartawanan PWI Labuhanbatu
Kakan Kemenag Labuhanbatu akan panggil Kepsek MTSN Kampung Baru, Belum Terima Laporan Kutipan Rp 7
Keterangan Gambar : Kakan Kemenag Labuhanbatu Asbin Pasaribu.(ist).
Kakan Kemenag Labuhanbatu akan panggil Kepsek MTSN Kampung Baru,
Belum Terima Laporan Kutipan Rp 70 per Murid MTSN untuk Rehab Kelas
LABUHANBATU, NKRIDETIK.COM
Terungkap Pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu belum menerima laporan terkait kutipan sebesar Rp 70 per murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampung Baru untuk merehab ruang kelas, hasil kutipan dari para Murid.
Terbongkar kebohongan Kepala Sekolah MTSN kampung baru pada berita pertama mengatakan bahwa, pengutipan yang di lakukannya melalui Komite Sekolah sudah mendapat ijin atau persetujuan dari Kakan Kemenag Labuhanb Sumatra Utara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Asbin Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9/2023) di Rantauprapat.
Asbin berterima kasih kepada media yang telah mengabarkan perihal adanya pengutipan melalui Komite Madrasah di MTSN Kampung Baru untuk keperluan rebab ruang kelas tersebut.
"Sampai pertanggal hari ini belum ada saya menerima laporan perihal rehab kelas yang dibebankan kepada murid sebesar Rp 70 itu. Atas hal ini kami akan segera memanggil pihak MTSN Kampung Baru," kata Asbin.
Menurutnya, jika ada ruang yang akan di rehab atau ada pengadaan barang yang menggunakan anggaran Kementerian Agama, pihak Madrasah, ataupun Kantor Kemenag setempat mengusulkan programnya melalui e-plaining.
"Jika disetujui maka anggaran biayanya turun langsung dari pihak Kementerian Agama," jelas Asbin.
Dalam hal ini, tambah Asbin, terkait pengutipan uang sebesar Rp 70 ribu jika di pegang oleh pihak Madrasah akan berakibat fatal. Namun jika dikelola oleh Komite Madrasah, tidak masalah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah, Tandasnya.
Namun kendati demikian Pihak Wali murid yang merasa keberatan Meminta Aparat Penegak Hukum APH untuk menindak Pihak Sekolah MTSN yang melakukan dugaan Pungli agar di proses, biar terang benderang apakah segala pengutipan yang di Lakukan oleh pihaknya mengandung unsur melawan hukum, pinta oleh Wali Murid Disana.
Bersambung.
Parlaungan Sipahutar.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments