Breaking News
- Pelayanan Kesehatan yang Optimal Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Latih 37 Warga Binaan Menjadi Kade
- HUT ke-79 TNI, Pjs Bupati Labuhanbatu Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Profesionalisme TNI
- Pimpim Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Pematang Siantar Berpesan Kepada Jajaran
- Perilaku yang tidak pantas, Oknum Kepdes berjoget ria diacara Maulid Nabi
- Pjs Wali Kota Siantar Silaturrahmi ke Sejumlah Tokoh Agama
- Sambut HUT TNI ke 79 tahun, Jajaran Korem 022/PT Ziarah Ke TMP Nagur
- Pemko Siantar Raih Predikat B di ajang SAKIP Award 2024
- Sambut HUT TNI Ke-79, Plt. Bupati Simalungun Hadiri Upacara Ziarah Nasional di TMP Nagur Pematangsia
- Kantor I Kelasmigrasi II TPI Pematang Siantar Sukses Selesaikan Desk Evaluasi Wawancara Pembangunan
- Pimpinan Forkopimda hadiri Peningkatan Profesi Kewartawanan PWI Labuhanbatu
Heboh Rantauprapat Rehab Ruang Kelas MTSN, 1 Lokal di bebankan 70 Ribu Per Murid
Keterangan Gambar : Terlihat merek Madrasah Tsanawiyah MTSN Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu.
Heboh Rantauprapat Rehab Ruang Kelas MTSN, 1 Lokal di bebankan 70 Ribu Per Murid
LABUHANBATU, NKRIDETIK.COM
Heboh Rantauprapat Rehab Ruang Kelas MTSN satu lokal harus di bebankan 70 Ribu per Murid.
Merehab salahsatu ruang kelas di Madrasah Tingkat Sanawiyah Negeri (MTSN) Kampung Baru, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, wali murid dibebankan uang sebesar Rp 70 ribu per Murid kali 986 jumlah Murid.
Informasi diperoleh, uang sebesar Rp 70 ribu per wali murid dikutip melalui Komite Madrasah di MTSN Kampung Baru.
Kepala Madrasah MTSN Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu Bakaruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kutipan tersebut.
"Benar. Wali murid MTSN Kampung Baru dibebankan uang sebesar Rp 70 ribu untuk keperluan rehab ruang kelas berdasarkan kesepakatan bersama dengan Komite," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) siang.
Hal tersebut menurut Bakaruddin, regulasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.
Bakaruddin menyarankan agar mengkonfirmasi ke ketua Komite MTSN Kampung baru untuk lebih jelas keperluan apa saja terkait kutipan uang sebesar Rp 70 ribu tersebut.
"Saya mengetahui perihal kutipan tersebut. Dan sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu secara lisan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Hambali mengaku belum menerima laporan terkait adanya pengutipan oleh Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampung Baru tersebut.
"Untuk hal ini aku blm ada laporan dari MTsN tentang penghimpunan dana tersebut dan dari komite juga tidak ada pemberitahuan. Nanti saya laporkan sama Kepala Kantor untuk bisa di tindak lanjuti," ujar Hambali saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya,
Saat ini ekonomi masyarakat lagi seret terhimpit tingginya harga yang dibeli, belum tentu semua wali Murid ekonominya mumpuni, ditambah lagi besarnya biaya kutipan dari Sekolah MTSN Kampung Baru itu. Kita ketahui jumlah seluruh Murid Tahun ini sebanyak 986 Murid dikali 70 Ribu per Murid sudah mencapai sebesar 69.020 000 atau Enam Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Ribu Rupiah.
Berarti tidak ada anggaran Dari Pemerintah Hingga harus melakukan pengutipan kepada Wali Murid perkara merehab satu Lokal disekolah MTSN Kampung Baru.
Parlaungan Sipahutar.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments